16 July 2010
Artikel seputar harta pusaka dan permaslahannya.
ISLAMIC LAW AT INDONESIAN WARIS
Di negara kita RI ini, hukum waris yang berlaku secara nasioal belum terbentuk, dan hingga kini ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh masyarakat Indonesia, yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Perdata Eropa (BW). Hal ini adalah akibat warisan hukum yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda untuk Hindia Belanda dahulu.
15 July 2010
Mencari Solusi Komprehensif untuk Permasalahan Harta Pusaka
Masalah waris adalah masalah yang sering menimbulkan perpecahan sebuah keluarga besar jika tidak ditangani dengan benar.
Subscribe to:
Posts (Atom)